- Pokok
pikiran Pertama: “Negara-begitu bunyinya–melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini,
diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian
“Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi
segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh
dilupakan.
- Pokok
pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi
seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan social. Pokok
pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak
dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat.
- Pokok
pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas
kerakyatan dan permisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sisten negara
yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan
sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat,
yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pokok
pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat
pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain
adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini
dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Tentang Blog
Download Gratis Dan Juga Share Tips Dan Info
Follow: | Google+ | Facebook |
Enter your email address to get update from CSS Tuts.
Related Posts
Keluarga Blogger Indonesia
Admin Google+
Contact Admin Via Facebook
Follow @abie46_